Bareskrim Tangkap Gus Nur dan Penggugat Ijazah Jokowi, Ini Kasusnya
Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156A huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45A Ayat 2 tentang berita bohong juncto Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang penyebaran berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat Undang-Undang Repbublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua orang itu diduga sudah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui pernyataan yang diunggah di akun YouTube.
Gus Nur sebelumnya pernah didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di kanal Munjiat di YouTube.
Atas kasus itu, Gus Nur divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Adapun Bambang merupakan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menerbitkan buku "Jokowi Undercover" yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi.
Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS