Bareskrim Usut Dugaan Penggunaan Perusahaan Lain sebagai Cangkang ACT

Bareskrim Usut Dugaan Penggunaan Perusahaan Lain sebagai Cangkang ACT
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya mendalami dugaan pengunaan perusahaan lain sebagai cangkang oleh ACT. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hingga saat ini, penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi. 

Kamis (14/7) ada empat saksi yang diperiksa, yakni Pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi Hariyana dan Novariadi Imam Akbar, serta Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.

Sebelumnya, penyidik memeriksa Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sejak Jumat (8/7). Pemeriksaan ini berlanjut Senin (11/7), Selasa (12/7), Rabu (13/7) hingga Kamis (14/7) ini.

Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 Juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Pendiri Yayasan ACT Ahyudin mengelak saat ditanya terkait dugaan perusahaan-perusahaan baru yang digunakan lembaga filantropi tersebut sebagai perusahaan cangkang. "Itu kewenangan penyidik, langsung ke penyidik saja," ujar Ahyudin ditemui seusai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7) malam. (antara/jpnn)

Bareskrim Polri mengendus dugaan penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari Aksi Cepat Tanggap (ACT). Nama perusahaan itu akan diungkap. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News