Bareskrim Usut Kasus Penipuan Trading Baru, Kerugian Korbannya Hampir Rp 100 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut kasus penipuan berkedok investasi baru dengan nama trading DNA Pro. Kasus ini diusut setelah sejumlah korban membuat laporan ke polisi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan mereka sudah menerima laporan korban.
“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4).
Dia menegaskan laporan tersebut sudah diproses dan secepatnya akan disampaikan perkembangan.
“Hingga saat ini kasus masih dalam proses," tegas Ramadhan.
Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan modus yang dilakukan DNA Pro adalah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading. Sistemnya menggunakan skema piramida.
“Modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," katanya.
Ramadhan menuturkan penyidik Bareskrim sudah memeriksa 12 saksi.
Bareskrim Polri mengusut kasus penipuan trading baru dengan platform DNA Pro. Kasus ini diduga sudah merugikan korban sebanyak Rp 97 miliar.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh