Basarah Berharap Panitia Ad Hoc yang Membentuk PPHN Hasilkan Dokumen Kenegaraan

“Namun, karena MPR saat ini tidak lagi dapat membuat ketetapan MPR yang bersifat regeling atau mengikat keluar, dokumen PPHN diusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk dapat dijadikan rujukan dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN,’’ ujarnya.
Namun, Basarah menegaskan PDI Perjuangan berharap PPHN dapat diberikan bentuk hukum yang kokoh dalam ketetapan MPR yang bersifat regeling melalui amendemen terbatas UUD 1945 pada MPR periode 2024-2029.
“Saya mengharapkan dukungan organ-organ negara lain serta masyarakat agar bangsa Indonesia dapat kembali memiliki haluan negara dan haluan pembangunan nasional agar roadmap pembangunan jangka panjang bangsa Indonesia memiliki kepastian,” kata Ahmad Basarah. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah berharap panitia ad hoc yang membentuk PPHN menghasilkan dokumen kenegaraan
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM