Basarah Berharap Panitia Ad Hoc yang Membentuk PPHN Hasilkan Dokumen Kenegaraan
“Namun, karena MPR saat ini tidak lagi dapat membuat ketetapan MPR yang bersifat regeling atau mengikat keluar, dokumen PPHN diusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk dapat dijadikan rujukan dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN,’’ ujarnya.
Namun, Basarah menegaskan PDI Perjuangan berharap PPHN dapat diberikan bentuk hukum yang kokoh dalam ketetapan MPR yang bersifat regeling melalui amendemen terbatas UUD 1945 pada MPR periode 2024-2029.
“Saya mengharapkan dukungan organ-organ negara lain serta masyarakat agar bangsa Indonesia dapat kembali memiliki haluan negara dan haluan pembangunan nasional agar roadmap pembangunan jangka panjang bangsa Indonesia memiliki kepastian,” kata Ahmad Basarah. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah berharap panitia ad hoc yang membentuk PPHN menghasilkan dokumen kenegaraan
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi