Basrief Persilakan Polisi Proses Jaksa Pengutil

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan kepolisian untuk memproses jaksa D, yang tertangkap kamera pengawas (CCTV) mencuri ponsel di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika diproses secara pidana, Basrief memastikan pihaknya takkan mengintervensi proses hukum.
"Proses pidana (pencurian) bukan kewenangan kita, tapi kalau ada silakan dilanjutkan," ucap Basrief, Jumat (13/9).
Dikatakan pula Bsrief, hingga kini bagian pengawasan terus menyelidiki latar belakang jaksa asal Probolinggo tersebut berbuat seperti itu. "Kita menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Nanti gradualnya kita lihat," sambung Basrief.
Menyangkut jenis sanksinya, mantan Wakil Jaksa Agung di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri ini menyebut sepenuhnya teragantung hasil pemeriksaan bagian pengawasan.
"Dari sisi etika dan profesi kita memiliki sanksi ringan hingga berat," jelasnya.
Jaksa D tertangkap kamera mencuri ponsel pegawai MK saat meminta print out lembar pendaftaran gugatan. Dia datang ke MK untuk menghadiri sidang sengketa pemilukada Probolinggo pada Rabu (13/9).
Pekan lalu, citra kejaksaan juga tercoreng setelah akibat ulah jaksa MP yang mendongkan pistol ke pegawai SPBU di Tangerang. MP marah setelah sang istri terlibat pertengkaran dengan salah satu pegawai SPBU. Versi MP itu hanyalah pistol mainan. Kasus ini jadi menarik sebab diketahui MP merupakan anak jenderal TNI. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan kepolisian untuk memproses jaksa D, yang tertangkap kamera pengawas (CCTV) mencuri ponsel di Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK