Bawa Sabu-Sabu, Bimbim dan Welas Dibekuk Polisi
Jumat, 08 November 2019 – 06:30 WIB

Welas dan Bimbim ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Foto : Pojokpitu
“Jika dikalikan 38 gram lebih, maka pelaku pengedar harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah untuk membelinya,” lanjut AKP Anton.
Atas perbuatannya, pelaku pengedar dan kurir sabu-sabu dijerat pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Welas menjual sabu-sabu per gram seharga Rp 1,3 juta pada konsumen melalui kurir narkoba.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu