Bawa Sabu-Sabu, Bimbim dan Welas Dibekuk Polisi

Bawa Sabu-Sabu, Bimbim dan Welas Dibekuk Polisi
Welas dan Bimbim ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Foto : Pojokpitu

“Jika dikalikan 38 gram lebih, maka pelaku pengedar harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah untuk membelinya,” lanjut AKP Anton.

Atas perbuatannya, pelaku pengedar dan kurir sabu-sabu dijerat pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)

Welas menjual sabu-sabu per gram seharga Rp 1,3 juta pada konsumen melalui kurir narkoba.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News