Bawaslu Persoalkan Pejabat BUMN jadi Timses
Rabu, 10 Juni 2009 – 20:32 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempermasalahkan beberapa jajaran komisaris BUMN yang terlibat dengan aksi dukung-mendukung pasangan calon presiden dalam pilpres 2009. Selain mencermati perilaku para pejabat BUMN yang melibatkan diri dengan aksi dukung-mendukung capres, Wahidah Suaib juga menyesalkan belum adanya kesadaran dan ketaatan terhadap perundang-undangan yang ada. "Dari 33 provinsi dan 470 lebih kabupaten/kota, masih sangat minim pejabat pemda yang mengajukan cuti kampanye meskipun sudah memasuki hari kedelapan masa kampanye. Hanya 23 pejabat mulai dari gubernur sampai wakil walikota yang mengajukan cuti,” kata Wahidah.
"Bawaslu sudah menyusun rencana untuk meminta klarifikasi ke Kementerian BUMN terkait adanya indikasi bergabungnya sejumlah komisaris BUMN dalam tim sukses pasangan capres-cawapres pada pemilihan presiden 2009," kata anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, saat Rapat Ddengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6).
Baca Juga:
Dari pendekatan informal,lanjutnya, Bawaslu sudah berkomunikasi dengan kantor Meneg BUMN dan sudah mendapatkan nama yang diidentifikasikan terlibat kampanye baik di tim sukses resmi maupun bayangan. “Sebagian besar mereka berada di tim bayangan. Nama-nama itu masih dirahasiakan. Itulah yang besok akan kami kejar saat bertemu Kementrian BUMN, untuk klarifikasi seperti bukti SK atau apakah sudah memberitahu Menneg BUMN atau belum,” ujarnya
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempermasalahkan beberapa jajaran komisaris BUMN yang terlibat dengan aksi dukung-mendukung pasangan calon
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?