Bawaslu Polisikan Tim Kampanye SBY

Bawaslu Polisikan Tim Kampanye SBY
Bawaslu Polisikan Tim Kampanye SBY
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mempidanakan tim kampanye pasangan capres-cawapres Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, terkait penggunaan dana kampanye. Anggota Bawaslu Agustiani Tio Friedelina Sitorus mengatakan pihaknya menemukan laporan dana kampanye tim SBY-Boediono yang tidak benar terkait sumbangan dana kampanye dari Bank Tabungan Pensionan Nasional (BTPN).

“Pada laporan awal dana kampanye SBY-Boediono tercatat sumbangan BTPN sebesar Rp3 miliar. Penyumbang itu juga masih dicatat pada saat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Tiba-tiba pada hasil audit dana kampanye dari Kantor Akuntan Publik (KAP), BTPN berserta sumbangannya tidak tercatat,” ujar Agustiani usai melaporkan dana kampanye ke Mabes Polri di Jakarta, kemarin. Turut juga anggota Bawaslu Wirdyaningsih melaporkan dana kampanye tersebut.

Tidak dicatatnya BTPN beserta sumbangannya sebesar Rp3 miliar, menurut Agustiani, mengindikasikan tim kampanye SBY-Boediono melaporkan dana kampanye secara tidak benar. “Orang yang diduga tidak benar menyampaikan laporan dana kampanye tersebut bisa dijerat Pasal 227 UU No 42/2009 tentang Pilpres dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 24 bulan beserta denda paling sedikit Rp6 juta dan paling banyak Rp24 juta,” katanya.(aj/jpnn)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mempidanakan tim kampanye pasangan capres-cawapres Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News