Bea Cukai Amankan Ninja Penyelundup 50 Kg Sabu-sabu Senilai Rp 100 Miliar dari Malaysia

Bea Cukai Amankan Ninja Penyelundup 50 Kg Sabu-sabu Senilai Rp 100 Miliar dari Malaysia
Petugas Bea Cukai dan tim memperlihatkan barang bukti 50 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, DUMAI - Tim petugas Bea Cukai Dumai bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan penyelundupan sabu-sabu 50 kilogram atau setara Rp 100 miliar dari Malaysia.

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi mengatakan dalam penindakan itu petugas meringkus dua pelaku, SA dan R alias Ninja.

“Penangkapan kami lakukan ketika sedang patroli laut di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, bersama tim gabungan dari Pomal (Polisi Militer TNI Angkatan Laut) Lanal (Pangkalan TNI AL) Dumai dan BNN,” ujar Fuad dalam konferensi pers, Senin (9/11).

Fuad menjelaskan penangkapan bermula dari hasil pengumpulan informasi dan analisis profiling yang dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai selama beberapa pekan terakhir.

"Kami ketahui akan ada pengiriman NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor) dengan jenis methamphetamine dari Pantai Klebang, Malaysia, dengan tujuan Dumai," ungkap Fuad.

Ia menambahkan petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Pomal Lanal Dumai dan Direktorat Interdiksi BNN melalui Posko Interdiksi Terpadu Dumai.

Setelah koordinasi, lanjut Fuad, tim gabungan melakukan patroli laut menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai BC-15019, Rabu (4/11).

Fuad menambahkan sekitar pukul 20.04 WIB petugas melihat satu speedboat melaju dengan kecepatan tinggi di wilayah Pantai Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Bea Cukai menangkap Ninja dan rekannya karena menyelundupkan sabu 50 kilogram atau setara Rp 100 miliar dari Malaysia, Pelaku sempat melompat ke laut dan kabur ke hutan bakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News