Bea Cukai Bahas Ketentuan Cukai Ini Lewat Sosialisasi
Serupa, Bea Cukai Bogor juga melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di beberapa lokasi di wilayah pengawasannya.
Menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi di dua wilayah, masing-masing di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Selain itu, Bea Cukai Bogor juga menekankan pentingnya gempur rokok ilegal melalui talkshow di radio KISI Radio 93,4FM.
“Perlu dipahami ada 5 ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” tutup Hatta. (jpnn)
Bea Cukai secara kontinu melakukan sosialisasi terkait ketentuan cukai ke setiap kalangan baik dari masyarakat umum, pemerintah hingga penegak hukum lainnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen