Bea Cukai Evaluasi FTZ Batam

Bea Cukai Evaluasi FTZ Batam
Bea Cukai Evaluasi FTZ Batam
Namun, pada kenyataannya, luasnya cakupan FTZ serta keterbatasan aparat bea cukai membuat aksi penyelundupan barang impor ilegal marak di wilayah ini, terutama Batam. Bakhkan yang terbaru, penyelundupan dilakukan melalui kapal penumpang (bukan kontainer). "Ini sudah ke tiga kalinya yang tertangkap," kata Agung.

Hal itu mengacu pada keberhasilan aparat bea cukai menangkap KM Kelud, kapal penumpang yang mengangkut barang ilegal karena tanpa disertai dokumen perijinan. Isinya pun beragam, mulai dari alat-alat kesehatan dan laboratorium, alat telekomunikasi dan elektronik, produk garmen dan alas kaki, hingga bahan peledak. "Ini sangat membahayakan penumpang, apalagi ada bahan peledak juga," ucapnya.

Selain berbahaya, aksi penyelundupan tersebut juga merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan dari bea masuk maupun pajak. Dari KM Kelud saja, barang selundupan diperkirakan bernilai lebih dari Rp 500 miliar. "Kerugian negara bisa sampai Rp 100 miliar," ujarnya.

Sebenarnya, dugaan mengenai maraknya aksi penyelundupan melalui Batam sudah sering disampaikan. Misalnya, pada 2010 lalu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengeluhkan banyaknya barang ilegal yang beredar di pasar domestik, sehingga menjatuhkan produk-produk dalam negeri.

JAKARTA - Niat pemerintah menjadikan Batam sebagai free trade zone (FTZ) atau zona perdagangan bebas, justru berbuah pahit. Wilayah ini kini justru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News