Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gabungan di Jombang & Nagekeo NTT, Ini Sasarannya

Di Kabupaten Nagekeo, NTT, Bea Cukai Labuan Bajo bersama Satpol PP melaksanakan kegiatan operasi pasar terhadap rokok ilegal ke toko atau kios di wilayah Kabupaten Nagekeo pada Selasa (15/8).
Bea CUkai juga berkesempatan untuk mengedukasi para pemilik toko atau kios terkait ketentuan cukai yang berlaku.
“Jadi para pedagang rokok eceran juga harus memahami bahwa menjual rokok ilegal adalah perbuatan melanggar hukum," tegasnya.
Encep kembali menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal berupa rokok dijual tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dilekati pita cukai bekas, dan salah personalisasi.
Operasi ini merupakan langkah dan komitmen bersama dalam upaya menjaga masyarakat dari bahaya rokok ilegal.
Berbekal semangat menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bersama para penegak hukum lainnya menggelar operasi pasar gabungan di Jombang dan Nagekeo NTT, ini sasarannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap