Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gabungan di Jombang & Nagekeo NTT, Ini Sasarannya
Di Kabupaten Nagekeo, NTT, Bea Cukai Labuan Bajo bersama Satpol PP melaksanakan kegiatan operasi pasar terhadap rokok ilegal ke toko atau kios di wilayah Kabupaten Nagekeo pada Selasa (15/8).
Bea CUkai juga berkesempatan untuk mengedukasi para pemilik toko atau kios terkait ketentuan cukai yang berlaku.
“Jadi para pedagang rokok eceran juga harus memahami bahwa menjual rokok ilegal adalah perbuatan melanggar hukum," tegasnya.
Encep kembali menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal berupa rokok dijual tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dilekati pita cukai bekas, dan salah personalisasi.
Operasi ini merupakan langkah dan komitmen bersama dalam upaya menjaga masyarakat dari bahaya rokok ilegal.
Berbekal semangat menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bersama para penegak hukum lainnya menggelar operasi pasar gabungan di Jombang dan Nagekeo NTT, ini sasarannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat di 3 Daerah Ini Bahaya Rokok Ilegal
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal Secara Serentak di 4 Wilayah Ini
- Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya