Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di 2 Wilayah Ini

Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di 2 Wilayah Ini
Bea Cukai gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan di dua wilayah berbeda. Foto Bea Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Sodikin mengatakan pemusnahan itu merupakan tindak lanjut penindakan narkoba dengan barang bukti sejumlah 34,62 kg metamphetamine dan 2787 butir pil mengandung turunan chatinone.

Selain itu, pemusnahan narkoba ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai Tanjung Perak dalam mendukung pemberantasan perederan narkoba di Jawa Timur.

"Penindakan narkoba dan pemusnahan ini merupakan bukti kerja keras pegawai Bea Cukai bersama instansi lain dalam pengawasan barang-barang berbahaya yang masuk ke Indonesia melalui modus-modus pengiriman barang dari luar negeri," ujarnya. (jpnn)


Bea Cukai gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan di dua wilayah berbeda.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News