Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di 2 Wilayah Ini

Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di 2 Wilayah Ini
Bea Cukai gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan di dua wilayah berbeda. Foto Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan di dua tempat berbeda, yaitu Atambua dan Surabaya.

Pemusnahan tersebut digelar untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai, sekaligus bukti transparansi kinerja pengawasan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan barang yang dimusnahkan berasal dari hasil tegahan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai periode September 2021 sampai September 2022.

"Barang-barang tersebut di antaranya yang dilarang/dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar, barang impor/ekspor tidak menyerahkan pemberitahuan pabean dan akan diselundupkan dari/ke Timor Leste," kata dia.

"Ada juga barang kena cukai (BKC) yang dilekati pita cukai palsu, BKC yang tidak dilekati pita cukai, dan BKC yang dilekati pita cukai salah peruntukan. Total nilai barang yang dimusnahkan berjumlah Rp 146.476.440," sambungnya.

Dia mengingatkan untuk senantiasa menjalin kerja sama antarinstansi di perbatasan.

"Sinergi dan kerja sama adalah kunci utama optimalisasi kinerja pengawasan. Selain untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan terlarang, pengawasan ini juga untuk mendukung perekonomian masyarakat sehingga masyarakat lebih sejahtera," tuturnya.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Perak dan Polres Tanjung Perak, yang menggelar pemusnahan narkotika di halaman Polres Tanjung Perak pada Rabu (2/11).

Bea Cukai gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan di dua wilayah berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News