Bea Cukai Menggagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkotika di Batam

Bea Cukai Menggagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkotika di Batam
Barang bukti narkotika yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam kembali menunjukkan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika. 

Kali ini, petugas menggagalkan dua penyelundupan narkotika.

Dua penindakan itu dilakukan akhir Juni dan awal Juli 2021. 

Petugas menyita barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu dalam dua penindakan tersebut. 

Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil mengamankan ganja seberat 1,058 gram yang terdapat dalam paket barang kiriman. 

Penindakan yang dilakukan, Selasa (22/6), itu berawal dari kegiatan rutin pemeriksaan barang yang akan dikirimkan ke luar Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Undani mengungkapkan saat Tim K-9 memeriksa rangkaian barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK, anjing pelacak memberikan respons terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim ke Makassar. 

Barang itu diketahui akan diterima oleh pria berinisial F, dari sang pengirim paket pria inisial A.

Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan dua penyelundupan narkotika. Upaya pemberantasan narkoba maksimal dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News