Bea Cukai Menggagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkotika di Batam

Bea Cukai Menggagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkotika di Batam
Barang bukti narkotika yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

Menurut dia, paket itu diberitahukan sebagai barang berupa baju dan makanan. 

Namun, lanjut Undani, setelah paket itu dibuka, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan.  

“Barang tersebut kemudian dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Undani. 

Dia menambahkan petugas kemudian melakukan uji laboratorium terhadap barang tersebut. 

Hasilnya, kata Undani, barang tersebut mengandung senyawa cannabinol dan delta–9 tetrahydrocannabivarian yaitu senyawa yang terdapat dalam marijuana.

Sementara itu, menjelang penerapan PPKM darurat di Kota Batam, petugas Bea Cukai mengamankan 96,8 gram sabu-sabu yang akan dikirim ke wilayah Bali. 

Undani menjelaskan pada Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 16.00, petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di TPS AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan.

“Diketahui bahwa barang tersebut dikirim oleh pria inisial Y kepada penerima berinisial HR, yang beralamat di Kuta, Badung, Bali,” kata Undani. 

Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan dua penyelundupan narkotika. Upaya pemberantasan narkoba maksimal dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News