Bea Cukai Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Kudus dan Banten, Jumlahnya Wow!
Bea Cukai mengatakan dengan penindakan itu mereka menyelamatkan uang negara sebesar Rp 59.524.416,-.
"Seluruh barang bukti berupa rokok, minibus, beserta sopir berinisial MZ (34 tahun) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firman.
Dikatakan Firman, penindakan rokok ilegal serupa juga dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Banten di akhir September lalu.
Dalam sepekan Kanwil Banten melakukan dua kali penindakan rokok ilegal.
Pertama pada (7/9), petugas mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Pasar Kemis.
Menindaklanjuti informasi, tim pun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan memantau pergerakan tersangka 'EP' yang diduga sedang membawa rokok ilegal.
Tak berhenti di sana, tim melakukan pengembangan dan memeriksa tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut di Kec. Pasar Kemis, Tangerang.
Mereka menemukan kurang lebih dua belas koli rokok berbagai dari merek. Adapun jenis rokok itu mulai dari 15.600 batang SKM merk nat geo mil, 82.000 batang hjs subur mild, 94.800 batang dlill bold, 15.600 batang guci, dan 12.000 batang lois bold.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan kantor pelayanan di berbagai daerah terus melakukan pengawasan terkait peredaran rokok ilegal.
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT