Bebas dari Hukuman Mati Berkat Bayar Denda Rp 15,5 Miliar, Ety Kukuh Tak Bersalah
Selasa, 07 Juli 2020 – 06:18 WIB
Meski begitu, hingga kembali menginjakkan kaki kembali di Indonesia, Ety tetap kukuh tidak bersalah atas peristiwa yang menyebabkan kematian majikannya tersebut.
Baca Juga:
"Ya enggak, saya enggak merasa bersalah. Nanti Allah yang menjawab itu untuk semuanya. Saya tidak merasa bersalah. Tetapi mungkin dosa saya yang menghukum saya," ungkap Ety yang merasa bahagia telah kembali ke Indonesia.(fat/jpnn)
Foto penyambutan Ety oleh Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Bandara Soetta, Senin (6/7). Foto Humas MPR
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pekerja migran Indonesia Ety binti Toyyib Anwar sebelumnya telah menjalani masa hukuman selama 18 tahun di penjara Arab Saudi sebelum rencana dihukum mati.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Arab Saudi Dukung Indonesia Bidding Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Buktinya
- Jelajahi Arab Saudi dan Temukan Keindahan Sejati Arabia di Jakarta
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Israel Dibombardir Iran, Arab Saudi Dilanda Kecemasan Mendalam