Bebas Visa Diumbar, Imigrasi Kerepotan

Bebas Visa Diumbar, Imigrasi Kerepotan
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan bebas visa untuk warga asing dari 169 negara yang akan berkunjung ke Indonesia membuat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kerepotan. Sebab, kebijakan yang berlaku sejak 10 Maret 2016 itu membuat arus masuk warga negara asing (WNA) membeludak.

"Sejak diberlakukan kebijakan bebas visa ini selama 30 hari ke Indonesia, pasti menjadi beban berat buat kita. Otomatis berat dikarenakan lebih banyak lagi orang asing masuk Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat‎ Tato Juliadin Hidayawan‎ dalam sebuah diskusi bertajuk Menakar Penyalahgunaan Izin Imigrasi Terhadap Ketahanan Nasional di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

Menurutnya, penerapan bebas visa juga membuat imigrasi tak memiliki banyak informasi tentang WNA yang masuk Indonesia. Sebab, orang asing bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui filterisasi.  

"Bebas visa kan, ujug-ujug orang bawa paspor, bawa tiket masuk ke Indonesia. Kita nggak tau siapa dia," sebutnya.

Sementara, sebelum diberlakukannya kebijakan bebas visa terhadap 169 negara, para WNA yang mau berkunjung ke Indonesia harus melalui sejumlah tahapan. Misalnya, mereka harus mengajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selanjutnya, petugas mengecek sponsor ataupun WNA yang akan datang ke Indonesua. Selanjutnya datanya dikirim ke Kedubes RI di negara tempat warga yang mengajokan permohonan visa masuk Indonesia.

"Dari sana dicek lagi, bener apa enggak orang asing ini, kayak gimana, background-nya bagaimana. Cakep, ya sudah dikasih visa masuk Indonesia," jelas Tato.

Meski demikian Tato mengatakan bahwa imigrasi masih bisa mengatasi membeludaknya WNA ke Indonesia. Contohnya, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat  sudah  membentuk sejumlah unit pengawasan yang terdiri dari tiga orang.

JAKARTA - Kebijakan bebas visa untuk warga asing dari 169 negara yang akan berkunjung ke Indonesia membuat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News