Empat Anak Buah Ahok Digarap Kejaksaan Agung

Empat Anak Buah Ahok Digarap Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Camat Cengkareng Junaidi, Camat Kalideres Ahmad Yala, Camat Palmerah Agus Triyono, serta Bendahara Kecamatan Kembangan Hamidah, Selasa (20/12).

Empat anak buah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, itu  diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013-2014.

Tiga camat digarap terkait tugas pokok dan fungsinya.

"Serta penerimaan dana refungsi  penertiban kali atau sungai dan saluran penghubung dan kegiatan refungsi tata air  Jakarta Barat tahun anggaran 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum,  Selasa (20/12).

Sedangkan Hamidah, lanjut Rum, diperiksa soal pertanggung jawaban penerimaan atau pengeluaran uang yang berada  dalam pengelolaannya.

Adapun dana kegiatan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar  yang  bersumber dari APBD dan APBD Perubahan itu sebesar Rp 92.271.189.692.

Rum menjelaskan, perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 41.482.317.535.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni Kasi Pemeliharaan periode  Januari–September 2013 berinisial BP, Direktur PT Citra Cisangge AWA, staf Pembuat SPJ berinisial YS.  

JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Camat Cengkareng Junaidi, Camat Kalideres Ahmad Yala, Camat Palmerah Agus Triyono, serta Bendahara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News