Beberapa Ruas Tol Ini Tarifnya Dinilai Terlalu Mahal

Beberapa Ruas Tol Ini Tarifnya Dinilai Terlalu Mahal
E-Toll. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ENdra S Atmawidjaja mngatakan bahwa tarif-tarif yang telah ditetapkan tersebut sudah sesuai dengan Kepmen PUPR.

Dia menjelaskan, tarif tol telah dihitung dengan seksama sebelum akhirnya diputuskan. Ada beberapa komponen yang diperhatikan saat menghitung tarif tol.

Ada tanah, biaya konstruksi, biaya investasi, termasuk untuk memenuhi SPM (standar pelayanan minimum) selama masa konsesi.

”Ada komponen supply-demand. Demand-nyah sendiri ditentukan dari ability to pay masyarakat,” terangnya.

Setiap ruas tol, lanjut Endra, perhitungannya bisa berbeda-beda. Dia mencontohkan ruas-ruas tol di Sumatera. Ruas-ruas tol di sana, tarifnya menjadi tinggi karena biaya konstuksinya memang tinggi.

Sementara itu, ruas tol Becakayu yang dinilai terlalu tinggi untuk panjang tol yang tidak seberapa karena sistem tolnya terbuka. Dengan sistem terbuka, tarif tol yang dikenakan flat.

Tarif yang berlaku sekarang merupakan tarif hasil perhitungan untuk keseluruhan jalan tol sepanjang 21,06 km dari Bekasi ke Kampung Melayu.

Kendati begitu, tarif tol bukan tidak mungkin diturunkan. Jika memang memberatkan masyarakat dan harus diturunkan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan bahwa hal tersebut sangat mungkin dilakukan.

Tarif sejumlah ruas tol dinilai terlalu mahal. Dampaknya, masyarakat yang diharapkan menggunakan jalan tol, malah lebih memilih jalan biasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News