Bedak Picu Kanker, Johnson & Johnson Didenda Rp 966 M

Bedak Picu Kanker, Johnson & Johnson Didenda Rp 966 M
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - ALABAMA - Perusahaan kesehatan raksasa Johnson & Johnson terkena denda USD 72 juta atau sekitar Rp 966 miliar, yang harus dibayarkan kepada keluarga seorang wanita asal Birmingham, Alabama yang meninggal usai divonis terkena kanker ovarium.

Jackie Fox, nama wanita itu, divonis kanker tiga tahun lalu lantaran penggunaan Baby Powder dan produk lainnya dari Johnson & Johnson selama tak kurang dari 35 tahun. Dia meninggal pada Oktober 2015 di usia 62 tahun.

Dilansir USA Today, Rabu (24/2), hakim di St. Louis pada Senin (22/2) malam waktu setempat memutuskan, keluarga Fox akan mendapatkan USD 10 juta untuk kerusakan aktual (kompensasi) serta USD 62 juta untuk ganti rugi. Juri di persidangan menemukan Johnson & Johnson bertanggung jawab atas penipuan, kelalaian, dan konspirasi. Perundingan juri berlangsung empat jam setelah sidang selama sekitar tiga minggu.

Selama persidangan, pengacara Fox mengklaim bahwa perusahaan itu sebenarnya menyadari risiko yang ditimbulkan oleh produk mereka, namun selalu menutupinya ke publik. 

Sementara juru bicara Johnson & Johnson, Carol Goodrich, mengatakan perusahaan bersimpati terhadap keluarga penggugat namun tetap bersikeras semua produk mereka aman dan teruji.

"Kami tidak memiliki tanggung jawab lebih atas kesehatan dan keselamatan konsumen, dan kami kecewa dengan hasil sidang. Namun kami bersimpati kepada keluarga penggugat, dan tetap yakin keamanan produk karena didukung dengan bukti-bukti ilmiah selama beberapa dekade," kata Goodrich. (adk/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News