Begini Saran Rerie untuk Hancurkan Stereotip dan Bias, Perempuan Harus Tahu
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD mengharuskan partai politik menyertakan perwakilan perempuan minimal 30 persen.
Hal itu diterapkan dalam pencalonan anggota legislatif dan pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat.
Menurut Rerie, penerapan itu harus disambut para perempuan Indonesia lewat peningkatan kapasitas di berbagai bidang.
Menurut Rerie yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, makin banyak perempuan yang ikut mengambil keputusan akan mengikis bias dan stereotip terhadap mereka.
Rerie berharap masyarakat mendukung sejumlah upaya perempuan Indonesia dalam memperjuangkan kesetaraan dan pencegahan kekerasan. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan, perempuan Indonesia harus memiliki semangat yang kuat untuk menghancurkan bias dan stereotip
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!
- Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Basarah PDIP: Sudah Tepat
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan