Beginilah Penilaian Menteri Desa Terhadap Sugito yang Ketangkap KPK

Beginilah Penilaian Menteri Desa Terhadap Sugito yang Ketangkap KPK
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. Foto: dok jpnn

Dari BPK, KPK menangkap pejabat eselon I bernama Rochmadi Saptogiri dan seorang auditor utama keuangan negara berinisial ALS. Keduanya telah menjadi tersangka penerima suap.

Sedangkan, di kantor Kemendes, KPK menangkap Sugito selaku inspektur jenderal di Kementerian Desa. KPK juga menangkap JDT yang tercatat sebagai pejabat eselon III di Kementerian Desa. Baik SUG ataupun JDT menjadi tersangka pemberi suap.

KPK menjerat SUG dan JDT sebagai pemberi suap. Sangkaannya adalah Pasal 5 ayat 1 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan, RS dan ALS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gil/jpnn)


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyatakan, Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News