Bekas Pimpinan KPK Ini Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Abaikan UU
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta telah mengabaikan Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dia pun heran karena reklamasi selama ini hanya berpedoman pada Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara. "UU nomor 27 tahun 2007 tidak dipakai," kata BW saat diskusi bertajuk Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat dan Efeknya di kantor KPK, Selasa (4/10).
Menurut dia, pasal 34 UU Nomor 27 Tahun 2007 mengamanatkan reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka meningkatkan manfaat atau nilai tambah. Reklamasi juga harus ditinjau dari aspek teknis, lingkungan dan sosial ekonomi.
Sedangkan pelaksanaannya juga harus melibatkan masyarakat sekitar. "Tapi, kenapa aturan itu tidak dipakai? Apakah ada kesengajaan atau kelalaian?" ujar bekas pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta telah mengabaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Kementan Tingkatkan Produktivitas Padi & Jagung Melalui Pengembangan Varietas Unggul
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
- Arahan Prabowo Agar Pendukung Tidak Turun ke Jalan Dinilai Sebagai Kenegarawanan
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran