Bela Jokowi, Sekjen PPP Sarankan Humphrey Belajar Hukum Lagi
Senin, 18 Februari 2019 – 14:17 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Humas DPR RI
Humprey berpendapat Jokowi tidak sekadar melakukan penyalahgunaan wewenang. Tapi juga tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.(fat/jpnn)
Sekjen PPP Arsul Sani membela tindakan Jokowi membuka data tanah milik Prabowo saat debat capres kedua. Dia menyarankan Humphrey Djemat belajar hukum lagi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi