Beli Sabu-Sabu Belum Sempat Pakai, Malah Ditangkap Polisi

Beli Sabu-Sabu Belum Sempat Pakai, Malah Ditangkap Polisi
Foto/ilustrasi: Ailinstock

jpnn.com - PEKALONGAN - Polres Pekalongan Kota pada Rabu (4/5) malam menangkap remaja bernama M Agus Riyadi (23).  Polisi membekuk warga Pekajangan Gang 30 Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan itu karena ketahuan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Junaidi mengatakan, mulanya petugas mendapat informasi dari warga tentang adanya seorang pemuda yang baru saja bertransaksi sabu-sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota pun langsung menindaklanjuti informasi itu.

Akhirnya penyelidikan itu mengarah ke Agus. Polisi menangkapnya di sekitar Jalan KH Mas Mansyur, di dekat perempatan Ponolawen, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah menangkap Agus, polisi lantas menggeledahnya. Ternyata ada satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip di dalam bungkus rokok dan ditaruh di dalam jok sepeda motor milik Agus.

POlisi juga menemukan tiga sedotan plastik dan satu unit handphone.  "Akhirnya dia kita bawa ke kantor, berikut barang bukti satu paket sabu-sabu, tiga sedotan plastik, satu unit HP Nokia, dan satu unit sepeda motor Honda Vario putih hitam bernomor polisi G-6261-PK," tutur Junaidi seperti diberitakan Radar Tegal.

Ternyata, Agus tidak membeli sabu-sabu dengan uang kontan. Sebab, ia biasa membeli barang haram itu melalui transfer bank. Sedangkan sabu-sabu yang ia beli dikirim oleh bandar narkoba melalui paket.

"Pembelian dilakukan melalui transfer, dan barang pesanan satu paket sabu dikirim ke alamat tersangka. Satu paket sabu tersebut dibelinya seharga Rp 400 ribu," ungkapnya.

Tersangka berikut barang buktinya saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ia disangka melanggar pasal 112 (1) dan 114 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. (way/zul/jpg/ara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News