Belum Ada yang Lapor Harta ke KPK
Jumat, 12 November 2010 – 09:31 WIB

Belum Ada yang Lapor Harta ke KPK
Berdasarkan Undang-undang dan Instruksi Presiden, diwajibkan bagi pejabat terutama eselon I dan II untuk melakukan pelaporan atas seluruh harta kekayaan yang dimiliki. Pelaporan tersebut, pada tingkat daerah disampaikan atau dikoordinir oleh sekretariat daerah melalui bagian organisasi. ‘’Tujuannya untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas khususnya dikalangan pejabat penyelenggara pemerintah,’’ paparnya.
Baca Juga:
Seorang pejabat/penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya merujuk pada 2 aturan,yakni UU No 28 Tahun 1999 serta Inpres No 5 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Pejabat yang melaporkan harta kekayaan mereka dari berbagai eselon.
Pada sosialisasi pencegahan korupsi yang diikuti 100 perserta ini tampil 3 narasumber dari KPK, Sugianto, Arie Nobeta Kaban dan Aulia Postara. Pada kesempatan ini juga dibeberkan masalah gratifikasi yang mengarah pada tindak korupsi.
Arie Nobeta Kaban menyatakan, Indonesia yang memiliki kekayaan alam mesti dikelola dengan baik. Salah satu yang harus dilakukan yakni mencegah tindak korupsi. Kekayaan Indonesia sangat rentan disalahgunakan, terutama lagi dengan adanya 10 BUMN (Badan Usaha Milik Negera) yang memiliki aset cukup besar. (lm)
MANOKWARI - Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat belum pernah sekalipun menyampaikan laporan harga kekayaan ke KPK (Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana