Bengis! Gara-gara Status Facebook, Paman Aniaya Keponakan Perempuan

jpnn.com - BEKASI - Entah apa yang ada di pikiran FH (49), hingga tega menganiaya gadis remaja IF (20) hingga sekujur tubuhnya memar-memar. Padahal IF adalah keponakan pelaku. Parahnya lagi, aksi brutal FH itu dilakukan hanya karena emosi membaca status Facebook yang ditulis korban.
“Dua postingan status mas yang saya buat di facebook. Pertama itu, saya tulis ‘Gw gak suka keluarga di Bekasi dan Jakarta, mulutnya bia*ab. Pikirin dan urus aja anaknya sendiri’. Yang postingan kedua, saya tulis buat bapa yang intinya kemarahan saya karena dia gak ngurus anak-anaknya,” kata IF kepada wartawan, Minggu (29/5).
Penganiayaan terjadi di rumah nenek korban, Pondok Ungu Permai, Bekasi, Sabtu (28/5) malam. Ketika itu IF sedang mengantar adiknya ke rumah tersebut. Sesampai di sana, IF bertemu dengan pelaku dan langsung dianiaya dengan tangan kosong.
Tak sampai disitu, menurut IF, pelaku berusaha memukul dengan balok panjang. Untungnya, dia berhasil kabur. Meski begitu dia mengalami luka memar di kening, pipi, leher dan bagian kepala belakang. “Atas kejadian ini saya punya saksi sepupu saya sendiri,” katanya.
Atas dasar kekerasan yang dialami, korban akhirnya melaporkan perlakuan kasar FH, 49 ke polisi. Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/249/K/V/2016/Resta Bks Kota.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna mengatakan, masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan korban. Apabila terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. “Kasusnya masih diproses di Unit PPA,” ujar dia. (dny/dil/jpnn)
BEKASI - Entah apa yang ada di pikiran FH (49), hingga tega menganiaya gadis remaja IF (20) hingga sekujur tubuhnya memar-memar. Padahal IF adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba