Beraksi di Jaktim dan Depok, Aven dkk Diringkus di Lampung
Senin, 01 Maret 2021 – 18:08 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menjelaskan kasus pencurian dan kekerasan di Jakarta Timur dan Depok di Polda Metro Jaya, Senin (1/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
BACA JUGA: Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya
Baca Juga:
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Subdit 3 Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku kasus pencurian dan kekerasan yang beraksi di Jakarta Timur dan Depok.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel