Beraksi di Jaktim dan Depok, Aven dkk Diringkus di Lampung
Senin, 01 Maret 2021 – 18:08 WIB
BACA JUGA: Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya
Baca Juga:
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Subdit 3 Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku kasus pencurian dan kekerasan yang beraksi di Jakarta Timur dan Depok.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Gaga Muhammad Hanya Jalani Hukuman 2 Tahun 3 Bulan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon