Beraksi di Jaktim dan Depok, Aven dkk Diringkus di Lampung

Beraksi di Jaktim dan Depok, Aven dkk Diringkus di Lampung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menjelaskan kasus pencurian dan kekerasan di Jakarta Timur dan Depok di Polda Metro Jaya, Senin (1/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

BACA JUGA: Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Subdit 3 Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku kasus pencurian dan kekerasan yang beraksi di Jakarta Timur dan Depok.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News