Berharap Lolos dengan Jimat, Jambret Malah Dikeroyok Massa

Berharap Lolos dengan Jimat, Jambret Malah Dikeroyok Massa
Pelaku curanmor. Foto: JPG/Pojokpitu

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 262 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)


Pelaku curanmor sebelumnya sudah ditangkap di kasus yang sama pada 2013 dan 2015 lalu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News