Berita Panjang
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
Saksi banyak: dari mereka yang diperiksa polisi, banyak yang mengatakan mereka masuk Capitol karena diundang presiden.
Ujian kedua: apakah kata-kata itu termasuk kebebasan berbicara atau tidak. Trump ngotot mengatakan itu bagian dari kebebasan yang dijamin konstitusi negara.
Banyak juga di antara yang ditangkap beralasan apa yang mereka lakukan di Capitol adalah bagian dari ekspresi yang dijamin konstitusi.
Ujian ketiga: apakah itu ucapan seorang presiden yang lagi menjabat atau itu ucapan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kongres Amerika memang lagi menyelidiki pendudukan gedung wakil rakyat itu. Sudah bersidang puluhan kali. Sudah pula memanggil lebih dari 50 orang untuk dimintai keterangan. Salah satunya: Kepala Staf Gedung Putih di zaman Trump.
Sang jenderal tidak mau menyerahkan e-mail apa saja yang pernah ia terima dari Gedung Putih. Sampai sang jenderal ditetapkan telah melanggar hukum: mengabaikan/menghina parlemen.
Semua hasil pemeriksaan tim penyelidik memang mengarah ke Trump. Bahwa harus lewat begitu banyak yang harus diperiksa itu ibarat makan bubur: harus dari pinggirnya.
Bukan hanya parlemen yang akan memanggil Trump –pada saatnya. Pun pengadilan.
Era koran tidak mungkin melakukan itu. Kalau berita seperti itu dimuat di sebuah koran, tentu sangat membosankan.
- Bebas Bully
- Ahmad Dhani Dinyatakan Bersalah, Harus Minta Maaf kepada Rayen Pono
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- Diskursus Modernisasi Hukum Acara Pidana: Isu Krusial Dalam RUU KUHAP