Berita Terbaru Seputar Kasus yang Menjerat Kivlan Zen

Berita Terbaru Seputar Kasus yang Menjerat Kivlan Zen
Kivlan Zen. Foto: Aristo/JPNN.com

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. (cuy/jpnn)

 


Bareskrim Polri menetapkan mantan kepala staf Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus makar dan dugaan penyebaran hoaks.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News