Berkas Dioper ke Jaksa, Dada Diboyong ke Sukamiskin

Berkas Dioper ke Jaksa, Dada Diboyong ke Sukamiskin
Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada saat keluar dari mobil tahanan KPK, Kamis (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemeriksaan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum KPK, Kamis (12/12). Hal ini diungkapkan Dada usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya (sudah P21)," kata Dada di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (12/12). Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui di mana akan diadili, apakah di Pengadilan Tipikor Jakarta atau Bandung.

"Saya tidak tahu. Terserah yang mengatur saja," kata tersangka kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono ini.

Hal senada disampaikan penasihat hukum Dada, Abidin. Ia membenarkan bahwa berkas kliennya sudah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum.

Karena sudah dilimpahkan ke penuntut umum, penahanan Dada dipindah ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. "Oleh penuntut umum penahanan dipindahkan 20 hari di Sukamiskin. Mulai hari ini," kata Abidin.

Menurut Abidin, Dada lebih senang dibawa ke Bandung. Alasannya, ia bisa lebih dekat dengan keluarga. "Selain itu bukti-bukti kan juga ada di Bandung," katanya.

Setelah P21, Abidin menuturkan, persidangan Dada paling lambat akan berlangsung sekitar dua minggu lagi. Dada, kata dia, siap mengikuti proses persidangan. "Pak Dada akan mengikuti proses yang normatif saja," ujarnya.

Sedangkan Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, berkas Dada dan mantan Sekretaris Kota Bandung, Edi Siswadi memang sudah dinyatakan P21. Menurut Johan, KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan berkas Dada dan Edi ke Pengadilan Tipikor Bandung.

JAKARTA - Berkas pemeriksaan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum KPK, Kamis (12/12). Hal ini diungkapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News