Berkas Firli Bahuri Dikembalikan, Polisi Bilang Begini

Berkas Firli Bahuri Dikembalikan, Polisi Bilang Begini
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengkaji ulang berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Betul (masih diteliti)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/1).

Mengenai kapan berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Ade Safri menjelaskan pihaknya segera menyampaikan perkembangannya.

"Nanti kami update," katanya.

Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/12).

Herlangga menyebutkan, pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Per 21 Desember 2023, kami sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," katanya.

Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News