Berkas Kasus Caleg Gerindra Tersangka Politik Uang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Caleg Gerindra Tersangka Politik Uang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi politik uang. Foto: jawapos

"Usai pemeriksaan oleh Kejari Batam, langsung disidangkan," terang Mangihut.

Sedangkan terduga Sutardi sendiri tertangkap karena diduga melakukan politik uang dengan barang bukti uang tunai Rp 3 juta, contoh surat suara, kartu nama yang dibagikan, serta KTP.

Baca juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Desak Jalaludin Segera Cabut Laporan

Yunus yang dikonfirmasi mengaku sudah menjalani pemeriksaan oleh Gakkumdu, Senin (13/6) lalu. Dia mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. "Jadi kemarin kita memang sudah dimintai keterangan. Dan semua kita jawab apa adanya," katanya.

M Yunus membantah melakukan politik uang untuk mendapatkan simpati masyarakat. Menurutnya, suara yang didapat dalam Pemilu 17 April lalu bukan karena politik uang.

"Saya merasa tidak pernah melakukan itu. Saya tidak pernah melakukan politik uang. Dan tahun 2014 lalu pun, saya juga diperlakukan seperti ini," katanya.

Dia mengaku akan tetap menjalani proses hukum yang berlaku. Dan dia mengaku tidak mengetahui pasti apakah ada orang atau pihak yang bermain dalam kasus ini. Dalam Pleno KPU Batam, Nama Yunus tercatat sebagai caleg dengan suara terbanyak di Gerindra dari dapil III.

"Tidak boleh membawa-bawa nama orang. Yang jelas biar saja prosesnya berlangsung dan saya katakan, saya tak pernah melakukan politik uang," ujarnya.

Sejumlah caleg terbelit kasus dugaan money politik saat proses pemilihan legislatif. Yang terbaru adalah penetapan M Yunus, caleg Gerindra dari dapil III Seibeduk, Nongsa, Bulang dan galang sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News