Berkas Remaja yang Ancam Ingin Tembak Kepala Jokowi Dikebut
Selasa, 29 Mei 2018 – 14:40 WIB
Pemuda yang tidak mengenakan baju itu, mengancam akan menembak Presiden Jokowi dan membakar rumahnya.
Atas ulahnya, dia terancam dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang ITE, dengan hukuman enam tahun penjara. (mg1/jpnn)
Gelar perkara juga sudah dilakukan. Dengan begitu, penyidik bisa tahu apa saja kekurangan dalam berkas tersebut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita