Berkas Yusril dan Hartono Dikembalikan
Minggu, 21 November 2010 – 07:07 WIB

Berkas Yusril dan Hartono Dikembalikan
JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung harus bekerja lagi menyempurnakan berkas perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Itu setelah bidang penuntutan pidsus mengembalikan berkas perkara dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Dengan pengembalian berkas itu, rencana penyidik untuk melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) harus tertunda. Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir dalam kesempatan sebelumnya mengatakan perkara Yusril dan Hartono akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada JAM Pidsus Faried Haryanto. "Dua-duanya saya kembalikan (ke penyidik). Ada yang perlu dilengkapi," kata Faried, Jumat (20/11). Namun dia tidak merinci apa yang masih kurang dalam berkas perkara Yusril dan Hartono tersebut.
Baca Juga:
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tidak memastikan apakah dua tersangka perlu menjalani pemeriksaan tambahan. "Intinya perkara itu di-P18 (dikembalikan, Red) untuk dilengkapi lagi," terang Faried.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung harus bekerja lagi menyempurnakan berkas perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum
BERITA TERKAIT
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI