Bermodal Harta Karun Palsu, WN Tiongkok di Surabaya Raup Rp 1,2 Miliar

Bermodal Harta Karun Palsu, WN Tiongkok di Surabaya Raup Rp 1,2 Miliar
Harta karun palsu yang membuat Zhong Yuhua dan Zhang Yunsheng dibekuk Polrestabes Surabaya. FOTO: jawa pos

Sekilas, surat itu tampak seperti berasal dari zaman dahulu. Sebab, kertasnya sangat kusam, lecek, dan berwarna kecokelatan. "Korban diminta membaca sendiri wasiat itu agar mengerti maknanya," imbuh perwira polisi asal Makassar tersebut.

Setelah dibaca, isi surat wasiat palsu itu menerangkan bahwa patung Buddha kecil berbahan emas yang ditunjukkan pelaku adalah warisan Dinasti Ming. 

Nilai sejarah yang tinggi tentu membuat barang tersebut dibanderol tinggi. Kedua pelaku mengatakan kepada korban bahwa nilai barang seperti itu di Tiongkok mencapai USD 130 ribu atau Rp 1,7 miliar. 

Pelaku yang sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia itu kemudian mengajak korban untuk pembuktian. 

Mereka mengikir salah satu benda tersebut dengan gergaji. Serpihan emas itu lantas dibawa ke tukang emas untuk pengujian. Hasilnya, kadar emas dalam benda tersebut 22 karat. 

"Pelaku memang sudah menyiapkan barang yang terbuat dari emas asli. Mereka kemudian menukarnya saat korban lengah," jelas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu.

Setelah calon korban benar-benar tertarik, kedua penipu menawarkan harga miring. Mereka beralasan memiliki kebutuhan mendesak untuk keluarga di Tiongkok. Transaksi akhirnya dilakukan. Total, mereka berhasil mendapatkan Rp 1,2 miliar dari korban. 

"Korban baru sadar kalau tertipu setelah menunjukkan barang-barang antik itu kepada teman-temannya," terang Takdir. Saat dicek ulang, barang tersebut ternyata sama sekali tidak memiliki kadar emas. 

SURABAYA - Polrestabes Surabaya kembali membongkar kejahatan yang dilakukan warga negara asing (WNA). Lagi-lagi kasusnya penipuan. Kali ini modus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News