Bersama Kawan, Mahasiswa Cari Uang untuk Bayar Kos dengan Cara Haram

Bersama Kawan, Mahasiswa Cari Uang untuk Bayar Kos dengan Cara Haram
Mahasiswa pengedar narkoba ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota (Makota) menangkap dua oknum mahasiswa yang mencari uang dengan cara menjadi pengedar narkoba jenis ganja di kampus.

Kedua mahasiswa itu adalah MIL alias Muhammad Iqbal Lubis, 24, dan JSP, 22. Keduanya adalah mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Malang.

MIL berasal dari Medan. Selama kuliah, dia kos di Jalan Terusan Indah Dieng, sedangkan JSP merupakan warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Selain kedua mahasiswa, polisi juga membekuk dua karyawan swasta. Yakni, MIR, 19, warga Jalan Sawojajar Gang V, dan MSP, 23, warga Jalan Simpang Sulfat IV, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.

Wakapolres Malang Kota (Makota) Kompol Ari Trestiawan menyatakan, keempatnya ditangkap di tempat berbeda. Pertama, MIR ditangkap di rumahnya dengan barang bukti ganja seberat 7,15 gram pada Rabu lalu (12/6). Diketahui, dia mendapatkan ganja yang dibeli dari MSP.

BACA JUGA: Samsul Arif Akui Kelakuannya setelah Ditembak Polisi

Setelah dilakukan pengembangan, MIR mengaku patungan untuk membeli ganja dengan temannya, yaitu JSP. Masing-masing mengeluarkan biaya 50 persen, yakni MIR Rp 600 ribu dan JSP Rp 600 ribu. Uang yang terkumpul Rp 1,2 juta dibelikan 1 pak ganja kepada MSP.

”Petugas melakukan pencarian terhadap JSP hingga berhasil menangkapnya di Jalan Danau Toba, (Sawojajar, Kota Malang). Dan kami menemukan barang bukti berupa ganja 15,7 gram,” ujarnya kemarin (20/6).

Dua mahasiswa yang kuliah di Kota Malang ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News