Besok Diperiksa KPK untuk Kasus Rasuah, Anies Baswedan Ucap Insyaallah
Senin, 20 September 2021 – 22:50 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melayat almarhumah Sunarti Srihadiyah Sarwo Edhie Wibowo di Kompleks Condet Baru, Jalan Batu Ampar II No B6, Condet, Jakarta Timur, Senin (20/9). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Terakhir, ada kesepakatan harga awal yang ditentukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.
KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Oleh karena itu, komisi pimpinan Firli Bahuri itu menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupti juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan lahan untuk program Rumah Tanpa DP.
Redaktur : Antoni
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance