Besok, DPR Tuntaskan RUUK Jogja

Besok, DPR Tuntaskan RUUK Jogja
Besok, DPR Tuntaskan RUUK Jogja
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) DPR telah memasuki tahap akhir. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUUK, Abdul Hakam Naja, menyatakan bahwa ditargetkan besok (28/8) Tim Perumus (timus) dan Tim Sinkronisasi (timsin) sudah merampungkan seluruh materi RUUK dan langsung melaporkannya ke Panja.

"Kalau Panja ketok palu, malam harinya segera digelar rapat kerja Komisi II dengan pemerintah yang diwakili Mendagri, Menkum HAM, dan Menteri Keuangan untuk pengambilan keputusan tingkat satu," kata Abdul Hakam Naja, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (27/8).

Sementara anggota Panja RUUK DIY dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Abdul Malik Haramain mengungkapkan beberapa substansi dalam RUUK yang telah disepakati seluruh fraksi di DPR dan pemerintah. Materi yang sudah disepakati antara lain mekanisme penetapan untuk pengisian jabatan Gubernur/Wakil Gubernur DIY.

"Implementasinya, pengesahan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur/wagub dilakukan oleh Presiden melalui Mendagri dengan masa kerja lima tahun. Untuk lima tahun berikutnya tetap dengan mekanisme penetapan," ujar Abdul Malik Haramain.

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) DPR telah memasuki tahap akhir. Ketua Panitia Kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News