Besok, Nia Ramadhani Jalani Sidang Perdana
Rabu, 01 Desember 2021 – 20:44 WIB
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(mcr7/jpnn)
Pesinetron Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie akan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (2/12).
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu