Bharada E Berani Blak-blakan soal Insiden di Rumah Ferdy Sambo, Runtut Banget
Kedua, pemohon yang berstatus saksi atau korban memang mengalami ancaman atau berpotensi mendapatkan ancaman.
"Ancaman ini berupa ancaman faktual maupun ancaman yang sifatnya potensial," ujar Rully.
Ketiga, adanya hasil analisis medis atau psikologis terhadap kondisi pemohon.
Keempat, terkait rekam jejak orang yang minta perlindungan LPSK, bisa berupa iktikad baik, komitmen, dan keterlibatan pemohon dalam suatu kejahatan.
Dari empat poin itu, kata Rully, ada dua syarat mutlak yang harus terpenuhi sebelum LPSK memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi.
"Dua syarat utama yang harus terpenuhi ialah tentang sifat pentingnya keterangan dan (tingkat) ancaman," ujar Rully.
Rully menjelaskan hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan korban, yakni untuk memperkuat pembuktian hukum.
Dengan kata lain, perlindungan yang diberikan LPSK terhadap saksi atau korban diharapkan bisa membantu pengungkapan sebuah perkara.
Bharada E yang disebut-sebut menembak Brigadir J dalam insiden polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferd Sambo, sudah berani blak-blakan. Adakah soal teriakan?
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Detik-detik Menegangkan Perampok Baku Tembak dengan Polisi, Oh Aiptu Edi
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini