Bharada E Berani Blak-blakan soal Insiden di Rumah Ferdy Sambo, Runtut Banget
jpnn.com, JAKARTA - Bharada E yang disebut-sebut sebagai anggota Brimob yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, LPSK tidak serta merta mengabulkan permohonan ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
LPSK memerlukan keterangan dan alasan yang jelas sebelum memutuskan memberi perlindungan terhadap Bharada E atau tidak.
LPSK pada Sabtu (16/7) sudah mewawancarai atau mengorek keterangan dari mulut Bharada E terkait insiden polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian menjelaskan seseorang harus bisa memenuhi persyaratan untuk bisa mendapat perlindungan dari lembaga itu.
Persyaratan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama Pasal 28 Ayat 1.
Empat persyaratan itu, yakni pertama, ada keterangan dari pemohon tentang kasus yang terjadi.
"Pentingnya keterangan ini adalah seberapa besar, seberapa penting, bagus, dan baik nilai keterangannya untuk mengungkap perkara," kata Rully Novian saat dihubungi JPNN.com, Kamis (21/7).
Bharada E yang disebut-sebut menembak Brigadir J dalam insiden polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferd Sambo, sudah berani blak-blakan. Adakah soal teriakan?
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Detik-detik Menegangkan Perampok Baku Tembak dengan Polisi, Oh Aiptu Edi
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya