BI Larang Spekulasi Gadai Emas
Jumat, 06 Januari 2012 – 07:07 WIB

BI Larang Spekulasi Gadai Emas
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bakal mengatur produk gadai emas di bank-bank syariah. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi spekulasi pada komoditas logam mulia itu.
Bank sentral berjanji menerbitkan aturan ini pada akhir Januari tahun ini. "Syariah itu kalau investasi harus berkeringat. Kalau investasi dalam rangka menunggu harga emas naik itu tidak pas," kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya Siregar di Jakarta, Kamis (5/1).
Baca Juga:
Nasabah kerap menggunakan gadai emas sebagai alat spekulasi. Padahal, prinsip gadai adalah untuk instrumen investasi jangka pendek. Praktik spekulasi melalui gadai emas dilakukan dengan menggadaikan emas untuk membeli emas lebih banyak. Harapannya, semua bisa ditebus ketika harga emas naik lebih tinggi.
Dalam aksi spekulasi itu, jelas Mulya, nasabah bisa menggadaikan emas walaupun ia sebetulnya belum memiliki logam mulia iti. Caranya, dengan datang ke bank yang menyediakan gadai emas dan menyetorkan 10 persen dari harga emas. Sisa harganya harganya dibayar dengan menggunakan uang gadai.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bakal mengatur produk gadai emas di bank-bank syariah. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi spekulasi pada komoditas
BERITA TERKAIT
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- RM Pagi Sore Ekspansi ke Surabaya, Fokus Kembangkan Cabang Sendiri