Biayai Kuliah dari Jualan Sabu, Kena Apes! Yasir pun 'Pindah' Kelas ke Penjara

"Selain menangkap mahasiswa itu kita juga berhasil mengamankan beberapa paket sabu siap edar," katanya.
Akibat melakukan perbuatan tindak pidana menjual dan menggunakan narkoba.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 1 dan 112 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan guna mencari bandar besarnya. Sementara kedua pelaku masih mendekam di sel tahanan," ungkapnya.
Sementara Muhammad Yasir dihadapan penyidik mengaku kalau bisnis haram ini baru ditekuninya selama empat bulan. Itupun terpaksa dijalankannya untuk menutupi biaya hidup dan kuliahnya.
"Barang haram itu berasal dari Malaysia masuk melalui Desa Berakit. Tapi saya membelinya dari rekan yang ada di Tanjungpinang," katanya. (ary/rayjpnn)
KIJANG - Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Tanjungpinang, Kepri, ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan, Rabu (14/12). Pemuda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba