Biayai Kuliah dari Jualan Sabu, Kena Apes! Yasir pun 'Pindah' Kelas ke Penjara
"Selain menangkap mahasiswa itu kita juga berhasil mengamankan beberapa paket sabu siap edar," katanya.
Akibat melakukan perbuatan tindak pidana menjual dan menggunakan narkoba.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 1 dan 112 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan guna mencari bandar besarnya. Sementara kedua pelaku masih mendekam di sel tahanan," ungkapnya.
Sementara Muhammad Yasir dihadapan penyidik mengaku kalau bisnis haram ini baru ditekuninya selama empat bulan. Itupun terpaksa dijalankannya untuk menutupi biaya hidup dan kuliahnya.
"Barang haram itu berasal dari Malaysia masuk melalui Desa Berakit. Tapi saya membelinya dari rekan yang ada di Tanjungpinang," katanya. (ary/rayjpnn)
KIJANG - Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Tanjungpinang, Kepri, ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan, Rabu (14/12). Pemuda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara