Bibit-Chandra Dikesampingkan, Kejagung Siap Diperkarakan

Bibit-Chandra Dikesampingkan, Kejagung Siap Diperkarakan
Bibit-Chandra Dikesampingkan, Kejagung Siap Diperkarakan
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menyatakan siap diperkarakan secara hukum atau diseret ke ranah politik menyusul keputusan kejaksaan untuk mendeponeering (mengesampingkan) kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rainto dan Chandra Hamzah.

Darmono mengaku lebih memilih diperkarakan demi kepentingan lebih besar, yakni tak mengganggu kerja KPK memberantas korupsi, dibanding membawa kasus pemerasan yang dituduhkan kepada kedua wakil ketua KPK Bidang Penindakan itu ke pengadilan.

Penegasan Wakil Jaksa Agung ini diucapkan menyusul masih munculnya ketidakpuasan terhadap pemilihan deponeering, yang disampaikan sebagian anggota DPR RI ataupun Anggodo Widjojo, selaku piihak yang menggugat terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kejaksaan.

"Apapun (deponeering ) yang saya lakukan pasti ada yang tak puas. Oleh karena itu, saya minta maaf kepada pihak yang tidak terpuaskan itu. Kalau ada yang tak puas dan akan mempersoalkan secara hukum atau politik, silakan saja," ucap Darmono saat menggelar jumpa pers selepas melantik 7 pejabat eselon II di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/11).

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menyatakan siap diperkarakan secara hukum atau diseret ke ranah politik menyusul keputusan kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News