Bibit-Chandra Dikesampingkan, Kejagung Siap Diperkarakan
Selasa, 09 November 2010 – 20:02 WIB
Ditegaskan pula, deponeering yang diartikan sebagai pengenyampingan perkara demi kepentingan umum, diambil setelah tim evaluasi dan pengkaji dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) mendapati dasar hukum dari putusan gugatan praperadilan di tingkat Pengadilan Tinggi. Dalam amar putusan PT tersebut menyebutkan, jika alasan sosiologis yang dipilih maka seyogianya deponeering-lah yang diambil kejaksaan bukan penerbitan SKPP.
Baca Juga:
Akhir pekan lalu, Anggodo lewat pengacara Bonaran Situmeang melayangkan surat ke Darmono, mempertanyakan kenapa kejaksaan mengeluarkan deponeering. Kubu Anggodo menilai, deponering merusak kepastian hukum. Pendapat serupa sempat dikemukakan anggota komisi hukum DPR RI yang juga lebih memilih agar kasus Bibit-Chandra dilimpahkan ke pengadilan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menyatakan siap diperkarakan secara hukum atau diseret ke ranah politik menyusul keputusan kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi