Bidik Money Laundering, KPPU Gandeng PPATK

Bidik Money Laundering, KPPU Gandeng PPATK
Bidik Money Laundering, KPPU Gandeng PPATK
“Di samping itu, secara fungsional, PPATK sebagai lembaga yang berdasarkan UU No 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003, bertugas dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money laundering), yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar.”

“Baik yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun korporasi dalam batas wilayah suatu negara, maupun yang dilakukan lintas batas wilayah negara lain, untuk menjaga integritas sistem keuangan dan stabilitas sistem perekonomian negara memiliki kesesuaian dan persinggungan dengan tugas dan kewenangan pengawasan persaingan usaha yang dilakukan KPPU. Dalam arti, financial intellegence capacity PPATK akan bermanfaat besar bagi KPPU yang makin fokus pada economic intellegence approach dalam penanganan perkaranya,” lanjut Junaidi.

Kerjasama itu terlebih karena sudah ada pengalaman penanganan perkara, dimana 84,3% laporan berupa laporan persekongkolan tender dan praktek monopoli, KPPU melihat bahwa transaksi keuangan antar pelaku usaha terlapor atau pihak lain merupakan salah satu instrumen penting dalam terbentuk atau terkondisinya persekongkolan (kartel) dan atau praktek monopoli lainnya.

Kerjasama dengan PPATK dapat diidentifikasi dan dianalisa secara akurat, sehingga menjadikan tugas pengawasan KPPU menjadi makin efektif. Tentunya, kerahasiaan data keuangan terkait dengan parkara di KPPU ini akan tetap terjaga sebagai bagian dari komitmen bersama KPPU dan PPATK.

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Memorandum of

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News